Pemerintah Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

JAKARTA, BeritaKasuari.com - Pemerintah telah menetapkan dengan resmi hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024. Ada 27 hari total, termasuk 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Keputusan ini tertulis dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri PANRB di Kantor Kementerian Koordinator Bidang PMK, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 12 September 2023.

Sebelum keputusan bersama ini ditetapkan, ketiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy. "Penetapan keputusan bersama ini akan menjadi panduan bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024," ujar Muhadjir. Dalam keputusan bersama ini juga disebutkan bahwa unit kerja, satuan organisasi, dan perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur tugas pegawai, karyawan, atau pekerja selama hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024. Pelayanan langsung yang dimaksudkan termasuk rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja serupa.

Berikut ini adalah daftar hari libur nasional untuk tahun 2024:

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Al Masih
31 Maret: Hari Paskah
10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal

Berikut ini adalah daftar cuti bersama untuk tahun 2024:

9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9, 12, 15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei: Hari Raya Waisak
18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
26 Desember: Hari Raya Natal

Dengan adanya keputusan bersama ini, diharapkan semua pihak dapat mengatur jadwal dan kegiatan mereka dengan lebih baik dalam rangka memanfaatkan waktu libur dengan efektif. Hal ini akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga, beristirahat, dan melakukan kegiatan yang bermanfaat untuk memperkuat hubungan sosial dan kesejahteraan diri. Semoga tahun 2024 menjadi tahun yang penuh kebahagiaan dan kemajuan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Comments

Popular posts from this blog

Keunggulan Dalam Konstruksi Tahan Lama

Membutuhkan Sumur bor Jogja Terjangkau

Desain Elegan Tingkat dengan Fungsi Ruang Optimal